Dilansir dari m.wowkeren.com (30/11/2018). Publik baru - baru ini cukup dibuat terkejut dengan kabar yang mengejutkan yang menimpa salah satu acara cukup fenomenal tanah air yakni pagi - pagi pasti happy TransTV, cukup lama dinilai meresahkan pemirsa layar kaca dan kerap kali jadi pembicaraan warga dunia maya karena muatan konten yang cukup mengandung kontroversi, acara yang disutradarai oleh Uya Kuya, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani tersebut baru - baru ini dikabarkan diberhentikan tayang oleh pihak KPI karena dianggap melanggar undang - undang penyiaran.
Tak diberhentikan tayang untuk selama - lamanya dan hanya bersifat sementara yakni selama 3 hari, publik warga dunia maya malah kecewa dan ramai inginkan agar acara gosip kontroversial tersebut diberhentikan tayang untuk selama - lamanya "bagus tapi kecewa kenapa gak selamanya aja sih kenapa cuma sementara," "yahh selamanya aja gak ditayangin," "kenapa cuma sementara?" Ungkap netizen. Pembawa acara yang dinilai tidak bersikap netral dan malah dianggap memperkeruh keadaan, pagi - pagi pasti happy terpaksa diberhentikan tayang karena melanggar beberapa pasal berikut antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Bagaimana menurut sobat UC dengan permintaan neter tersebut, apakah acara P3H TransTV memang harus diberhentikan selamanya atau tidak? Silahkan tuliskan pendapat dikolom komentar.

